Jumat, 19 Agustus 2011

Indonesia jadi penyelenggara hari Koperasi Dunia tahun 2012


JAKARTA Indonesia terpilih menjadi salah satu negara penyelenggara International Year of Cooperatives 2012 untuk melaksanakan berbagai event skala internasional terkait dengan gerakan koperasi dunia.

Untung Tri Basuki, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan dari sekitar 98 anggota organisasi koperasi internasional, Indonesia dipercaya menjadi salah satu penyelenggara terkait dengan hari koperasi dunia pada 2012.

"Setelah PBB mencanangkan 2012 sebagai tahun koperasi internasional, International Cooperatives Alliance [ICA] meminta seluruh gerakan koperasi dunia memaknai hari bersejarah itu," katanya, kemarin.

Sumber : Bisnis Indonesia

Jumat, 12 Agustus 2011

Koperasi - Kekuatan Ekonomi Indonesia yang terabaikan


Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?
Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.
Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.
KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.
Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.
Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi, MASIHKAH KOPERASI DIANGGAP SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?.
Sumber : http://dologhuluan.simalungun.net/?p=512

Sejarah Koperasi di Indonesai

Sekilas sejarah timbulnya Koperasi di Indonesia

Pada awal abad ke 20, Budi Utomo (1908) dan Serikat Dagang Islam (1912) mencoba mendirikan koperasi rumah tangga dan toko koperasi. Kedua jenis koperasi tersebut kemudian berkembang dan toko koperasi konsumsi. Koperasi ini mampu berkembang berkat adanya semangat dan kegigihan para pengurus dan anggotanya. Namun pada akhirnya, koperasi ini juga mengalami kemacetan kedua koperasi ini juga disebabkan karena adanya campur tangan pemerintah Belanda yang tidak menghendaki berkembangnya koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1927, bangsa Indonesia memaksa pemerintah belanda untuk mengeluarkan undang-undang koperasi, yaitu stb. 91 tahun 1927. Dengan diberlakukannya undang-undang koperasi ini, membawa angin baru bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang. Pada saat inilah koperasi mulai bermunculan di negara Indonesia, dan puncaknya terjadi pada tahun 1932. Oleh karena itu tahun 1932 dianggap sebagai tahun puncak pertumbuhan dan perkembangan koperasi Indonesia.
Tahun 1942, Jepang masuk ke Indonesia. Pada saat itu, pemerintah Jepang mengubah koperasi menjadi badan usaha yang berfungsi sebagai alat distribusi. Tidak hanya fungsinya saja yang dirubah, tetapi asas dan sendi dasar koperasi juga diubah, yang dulunya asas koperasi di Indonesia adalah demokrasi diubah menjadi asas instruksi. Akibat perubahan fungsi dan asas koperasi ini mengakibatkan manfaat koperasi bagi rakyat semakin menurun, yang dampak selanjutnya menyebabkan kepercayaan rakyat terhadap koperasi juga menurun. Oleh karena itu, pada saat penduduk Jepang ini kehidupan koperasi di Indonesia mengalami kehancuran.
Setelah Indonesia merdeka, muncullah undang-undang dasar tahun 1945 (UUD 1945) yang salah satu pasalnya, yaitu pasal 33, memberikan peluang bagi berkembangnya koperasi di Indonesia. Antara tahun 1946 sd 1960, berkat adanya dukungan pemerintah, koperasi mengalami  kemunduran. Kemunduran koperasi pada saat itu disebabkan karena mulai tahun 1960 koperasi digunakan sebagai alat politik sehingga sifat-sifat perkoperasiannya semakin kabur.
Sampai saat ini, koperasi Indonesia dilihat dari segi jumlah dapat dikatakan mengalami perkembangan yang cukup pesat. Namun dilihat dari segi kualitas, perkembangan koperasi masih cukup memperihatinkan apabila dibandingkan dengan pelaku ekonomi yang lain seperti BUMN dan BUMS/

Sejarah Koperasi di Inggris


Awal Perkembangan Koperasi
Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal;kapitalis).
Dalam keadaan serba kritis dan darurat dimana kesenjangan antara rakyat (buruh) dengan pemilik modal semakin besar baik di Inggris maupun di Perancis itulah yang mendorong munculnya cita-cita untuk membangun tatanan masyarakat yang lebih egaliter dimana kekayaan dibagikan secara lebih merata, pembatasan terhadap kepemilikan pribadi dan pembatasan terhadap persaingan yang tidak sehat serta perlunya kerjasama antar kelas sosial.
Berbagai bentuk tatanan kemasyarakatan ditawarkan untuk mengakomodir gejolak ketidakpuasan terhadap kondisi sosial yang ada.
Dari ide seorang industriwan penganut sosialisme Inggris yang bernama Robert Owen (1771-1858), mulailah terbentuk ide community-community sebagai proyek percontohan dari masyarakat sosialis. Dan istilah co-operation mulai diperkenalkan oleh Robert Owen. Dia pun mendirikan pemukiman di Amerika serikat pada tahun 1824 bernama New Harmony untuk kaum buruh. Meski ide dan proyek percontohan koperasi yang dikembangkan oleh Robert Owen mengalami kegagalan, ide untuk membentuk koperasi terus berlanjut dan dikembangkan oleh Dr. William King pada tahun 1882. Akan tetapi, usaha yang dilakukan oleh Dr. William King juga mengalami kegagalan. Usaha untuk membentuk koperasi yang dilakukan oleh kedua pelopor koperasi itu mengalami kegagalan disebabkan karena permasalahan modal dan kurangnya kesadaran dari anggotanya untuk bekerja bersama-sama (swadaya).
Koperasi yang di pandang sukses adalah koperasi yang didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Mereka mulai menyusun pedoman kerja dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mereka susun bersama. Walaupun pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu berkembang secara bertahap.
Dari pedoman koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan koperasi dibentuk. Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
Prinsip Rochdale kemudian dirumuskan menjadi dua prinsip dasar yaitu pertama, prinsip primer yang berlaku untuk seluruh gerakan koperasi yang tergabung dalam keanggotaan I.C.A. dengan menekankan perlunya 1) keanggotaan berdasar sukarela. 2) susunan dan kebijaksanaan pimpinan diatur secara demokratis. 3) laba dibagi atas imbalan jasa (pembelian). 4) pembatasan bunga atas modal. Kemudian kedua, prinsip sekunder yang merupakan dasar moral yang disesuaikan dengan kondisi koperasi di masing-masing negara anggota. 1) netral terhadap agama dan politik. 2) pembelian secara kontan. 3) memajukan pendidikan .
Prinsip ini pulalah yang memberi inspirasi pergerakan koperasi dalam menyusun prinsip-prinsip bagi pergerakan koperasi di Indonesia. Namun sebagai bangsa yang menjunjung tinggi budaya dan kepribadian bangsa, prinsip-prinsip pergerakan koperasi diselaraskan dengan kehidupan bangsa Indonesia sendiri yaitu lebih menekankan pada asas gotong royong dan kekeluargaan.
Sebagai sebuah wadah yang diharapkan dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat, koperasi mulai tumbuh di negara-negara yang saat itu menganut dan menjalankan sistem kapitalisme. Di Inggris sebagai negara pencetus revolusi industri, koperasi mulai lahir walaupun sempat tenggelam tetapi kembali berkembang sampai akhirnya berhasil membentuk koperasi yang utuh, solid dan mengedepankan aspek humaniora yang mengusahakan kemakmuran dengan jalan bekerja bersama-sama dan memberikan imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan oleh anggota itu sendiri.
Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat banyak untuk merubah keadaan saat itu.
Charles Fourier (1772-1837) seorang sosialis Perancis menganjurkan berdirinya unit-unit produksi “Falansteires” yang mengedepankan semangat kebersamaan baik kepemilikan kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri dan kepemilikan terhadap alat-alat produksi secara bersama-sama. Louis Blanc (1811-1882) meskipun terpengaruh oleh cita-cita Charles Fourier tetapi Louis Blanc mencoba lebih realistis dengan menyusun rencana yang lebih konkret. Louis Blanc mengusulkan kepada pemerintah untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk kaum buruh dalam bentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial) dimana kaum buruh mengorganisir sendiri dengan cara kooperatif dan diawasi oleh pemerintah. Selain mendapatkan upah kerja, kaum buruh juga mendapat bagian dari laba usaha. Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif” yang dipimpin teknokrat dan ahli-ahli industri.

Selasa, 09 Agustus 2011

Koperasi Saka Guru Ekonomi


MENJADIKAN koperasi sebagai saka guru ekonomi Indonesia merupakan cita-cita mulia sesuai dengan semangat Undang-Undang 1945. Dari tahun ke tahun, jumlah koperasi semakin berkembang. Kalau pada 2006 jumlah koperasi 141.326 unit, tahun lalu sudah mencapai 177.482.

Dari segi volume usaha, koperasi pun meningkat, pada 2006 baru Rp62,72 triliun, 2010 sudah Rp76,82 triliun. Jumlah anggota koperasi kini tercatat sekitar 30,4 juta orang.

Koperasi yang umumnya berskala kecil menengah terbukti memberi kontribusi kepada pembangunan Indonesia. Bersama dengan jenis usaha kecil menengah lainnya, koperasi sangat berperan dalam penyerapan tenaga kerja.

Data BPS tahun 2009, jumlah pelaku usaha mikro mencapai 52,2 juta atau 98,87 persen. Keberadaan UMKM telah memberikan kontribusinya secara nyata dalam penyerapan tenaga kerja yang mencapai lebih dari 96,2 juta orang.

Namun demikian, dalam kenyataan di lapangan, tidak semua koperasi berkembang sebagaimana seharusnya. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM dari 177.482 koperasi hanya 70 persen yang aktif. Ini berarti 30 persen koperasi hanya terdaftar tapi tidak mampu melaksanakan misi ekonominya.

Saat ini baru 22 persen dan masyarakat Indonesia yang sudah dewasa tergabung dalam koperasi. Persentase im jauh lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju. Di Amerika Serikat, 70 persen dan Singapura 80 persen warganya yang sudah dewasa tergabung dalam koperasi. Peran koperasi yang semakin besar di dunia ditunjukkan dengan volume usaha mencapai US$60 triliun per tahun secara global.

Dan berbagai analisis, ada beberapa sebab mengapa koperasi di Indonesia belum berkembang sesuai cita-cita. Salah satu penyebabnya adalah koperasi kekurangan modal untuk mengembangkan usaha. Pengelolaan koperasi juga dianggap belum profesional ditinjau dari berbagai aspek.

Dari aspek budaya, keberadaan lembaga ini pun masih dipandang sebagai perkumpulan biasa. Sedangkan dari sudut pandang manajemen, banyak koperasi yang dipimpin oleh sosok yang kompetensinya rendah.

Dalam menapaki usia koperasi yang ke-64, gerakan koperasi Indonesia harus semakin membuktikan kiprahnya sebagai lembaga ekonomi rakyat. Seperti yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, koperasi diharapkan memberi kontribusi signifikan dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah terus menciptakan iklim kondusif bagi pemberdayaan koperasi. Pemerintah juga mendorong peningkatan kapasitas permodalan, penataan manajemen dan perluasan bidang usaha koperasi.

Perluasan akses permodalan yang dicanangkan pemerintah akan sangat membantu koperasi, mengingat selama ini faktor kekurangan modal menjadi salah satu penghambat perkembangan koperasi. Menurut Presiden, perluasan akses permodalan bagi koperasi juga digulirkan dengan mempermudah akses koperasi kepada kalangan perbankan, lembaga keuangan dan pembiayaan. Pemerintah juga memberikan keringanan dan fasilitasi bunga pinjaman yang rendah.

Pemberdayaan koperasi dipadukan dengan program-program prorakyat bertujuan meningkatkan pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, menanggulangi kemiskinan dan pemeliharaan lingkungan, yang semuanya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tekad pemerintah untuk menggalakkan koperasi akan berjalan dengan baik jika ada dukungan berbagai kalangan. Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta diharapkan ikut menyokong kesuksesan koperasi dengan memberi bantuan manajemen, permodalan, pemasaran dan sebagainya. Sementara pemerintah daerah harus menciptakan iklim usaha yang kondusif terhadap koperasi.
Sumber : Jurnal Nasional

Koperasi dan Ilusi Kesejahteraan, Model Solusi Efektif untuk Koreksi Distorsi Pasar


Dosen FISIP Universitas Satya Negara Indonesia

Koperasi dalam UUD 1945 disebut sebagai sokoguru perekonomian Indonesia, tetapi dalam praktiknya telah menjadi subordinasi dari kapitalisme yang tak terbendung. Akankah posisi koperasi tetap termarginalkan?

Peringatan Hari Koperasi ke-64, yang jatuh pada 12 Juli ini. memiliki makna reflektif, mengingat watak perekonomian kita saat ini yang dituding banyak pihak berada di arena pasar bebas1 yang hyper competition.

Secara historis, gerakan koperasi yang bertujuan memakmurkan hidup rakyat tumbuh seiring dengan semangat kemerdekaan. Salah satu tujuan kemerdekaan adalah mewujudkan keadilan sosial memberi kemampuan, kesempatan, dan akses yang sama kepada seluruh rakyat dalam memperoleh manfaat ekonomi dan menuai kesejahteraan.

Per definisi, gerakan usaha ekonomi rakyat berbasis kolek-tivisme dan berasas mutual cooperation ini, menurut Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta, bertujuan menjamin kehidupan bangsa yang lebih sejahtera berdasarkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong (pidato Bung Hatta dalam memperingati Hari Koperasi, 12 Juli 1977).

Jalan di tempat

Lalu, mengapa gerakan koperasi hingga kini masih jalan di tempat, jika tidak bisa dikatakan mundur? Mengapa pemerintah tak pernah mau mencoba koperasi sebagai altematif untuk menjawab problem kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi yang kian ekstrem? Apakah koperasi dianggap sebagai ide ilu-lif, sehingga nomenklatur ini sempat akan dicoret oleh para politisi Senayan d.iri kosa kata konstitusi kita dalam proses amendemen UUD 1945 pada awal reformasi lalu?

Secara genealogis, sejak gagasan kemakmuran masyarakat berasaskan prinsip kerja sama (koleklivisme). dimunculkan di Eropa oleh kaum sosialis Fabian (Fabian Society) pada awal abad ke-19, hingga kini, paling tidak telah muncul empat aliran (sclio-ols of thought) yang mendasari pemikiran koperasi sebagai bangun usaha rakyat.

Pertama, aliran cooperative commonwealth school. Mazhab ini memperjuangkan agar prinsip-prinsip dasar koperasi diberlakukan secara luas dan memberi pengaruh signifikan dalam sendi-sendi kehidupan ekonomi negara dan masyarakat.

Kedua, aliran school of modified capitalism yang mengasumsikan koperasi sebagai kapitalisme yang telah diperlunak, suatu sistem ekonomi yang telah terbebas dari ekses negatif kapitalisme. Bagi aliran ini, koperasi adalah sistem yang bisa menjaga dan mempertahankan keseimbangan di antara kekuatan-kekuatan ekonomi yang ada.

Ketiga, aliran the socialist school, yang mamandjng koperasi sebagai bagian integral dari sistem sosialisme. Dalam konteks sosial, koperasi mencirikan satu aspek penting dari pola relasi masyarakat sosialis. Sementara itu. dalam konteks ekonomi, koperasi adalah partner dari perusahaan-perusahaan negara.

Keempat, aliran cooperative sector school, yang meyakini bahwa sistem koperasi memiliki filosofi yang berbeda dari sistem sosialisme, apalagi kapitalisme.

Koperasi adalah rangkaian prinsip usaha rakyat yang bersifat kolektif, bervisi sosial serta berorientasi transformatif. Koperasi adalah perpaduan rasional sektor usaha negara, swasta, masyarakat.

Jika ditarik ke dalam konteks empirik, aliran pemikiran keempat tampaknya lebih sesuai dengan cita-cita koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional seperti dirumuskan Bung Hatta. Sebab, secara substantif, sistem perekonomian kita sebenarnya adalah perpaduan elegan dari cita-cita sosialisme dan pengakuan negara atas hak milik

individu.

Rada sisi lain, ide dasar koperasi juga sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan, seperti penciptaan pasar sosial, pendalaman demokrasi, hubungan kerja yang manusiawi, hak atas pendidikan, lapangan kerja penuh dan angkatan kerja yang terdidik-terampil. pemenuhan jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan, serta kendali penuh negara atas sektor-sektor penting dan strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Gerakan periferal

Kendati nilai-nilai koperasi relevan dengan situasi Indonesia hari ini, tetapi sayangnya, gerakan koperasi lebih terlihat sebagai gejala sosial periferal. Mengutip Arief Budiman (1995), sistem ekonomi Indonesia sejak era Orde Baru pascareformasi masih menunjukkan watak kapitalisme dengan dukungan penuh birokrasi.

Ciri kapitalisme rente itu tampak dari dominasi peran birokrasi dalam urusan ekonomi, kuatnya pengaruh korporasi dan modal global, ketergantungan negara yang tinggi pada utang luar negeri, sikap negara yang cuek terhadap ekonomi biaya tinggi, dan membiarkan ekonomi nasional terus berada di bawah kendali rezim pasar.

Dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, prinsip dasar koperasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, sesungguhnya sejalan dengan gagasan ekonomi modem.

John Maynard Keynes misalnya, meyakini bahwa permintaan efektif pasar merupakan faktor utama yang menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat. Sementara itu, CK Prahalad [The Fortune at the Bottom of the Py-ramid, 2006) juga menunjukkan pentingnya melibatkan golongan miskin dalam kegiatan ekonomi pasar.

Data Kementerian Koperasi dan UKiM (2006-2010) menunjukkan, jumlah anggota koperasi tercatat sekitar 30.461.121 dari sekitar 177.482 unit usaha ko-perasi yang ada. Sementara itu, volume usaha mencapai Rp76.82 triliun, dan sisa hasil usaha (SHU) sebesar Rp5.62 triliun.

Sebanyak 30% dari 138.000 koperasi di Indonesia hingga saat ini belum aktif. Salah satu penyebabnya, koperasi kekurangan modal untuk mengembangkan usaha. Dari sisi volume usaha pun. perkoperasian di Indonesia juga masih sangat rendah. Saat ini baru 22% dari masyarakat Indonesia yang sudah dewasa tergabung dalam koperasi.

Persentase ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan kondisi di negara-negara maju. Di AS sebanyak 70% dan Singapura 80% warganya yang sudah dewasa tergabung dalam koperasi. Kondisi tersebut berpengaruh pada volume usaha koperasi di seluruh dunia mencapai US$60 triliun per tahun.

Kurang dukungan

Dalam menapaki usianya yang ke-64, kita berharap gerakan koperasi bisa makin membuktikan kiprahnya sebagai lembaga ekonomi rakyat yang tak hanya sanggup menyejahterakan rakyat, tetapi juga bisa memberi kontribusi signifikan dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, pada era ekonomi, di mana logika kapital dan genre pasar telah menjadi semacam ideologi, kehadiran koperasi kerap dilihat sebagai anomali.

Sebab, koperasi bukanlah unit usaha yang semata berorientasi profit. Visi dasarnya adalah memberi keuntungan dan manfaat bagi seluruh anggotanya. Negara dengan sistem ekonomi terbuka dan pertumbuhan ekonomi tinggi-yang telah mempraktikkan bentuk-bentuk usaha koperasi sejak awal abad ke-19-seperti Jerman, Swedia, Finlandia atau Denmark, telah membukukan peran koperasi sebagai pilar penting pertumbuhan ekonomi negara.

Masalahnya, pemerintah, termasuk institusi perbankan dan dunia usaha, kurang memberi dukungan konkret pada koperasi. Padahal, model bangun usaha rakyat ini sesungguhnya bisa menjadi solusi efektif dalam mengoreksi distorsi pasar, mendorong laju pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat.

Melalui visi transformatifnya. gerakan koperasi bisa menjadi metode sekaligus aksi nyata guna melawan sumber-sumber kemiskinan dan bentuk-bentuk ketidakadilan ekonomi yang nyaris kita rasakan setiap hari. Semoga!

Sumber : Bisnis Indonesia

SHU tak layak kena pajak


JAKARTA, Bisnis Indonesia (26/04/2010): Kementrian Koperasi dan UKM mengungkapkan pajak yang diberlakukan terhadap pelaku gerakan koperasi tidak selayaknya disamakan dengan usaha umum.
Untung Tri Basuki, Deputi Bidang Kelembagaan Kementrian Koperasi dan UKM mengemukakan, satu contoh yang tidak layak dikenakan pajak, misalnya, terhadap sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota.
"SHU tidak layak dikenakan pajak karena transaksi yang terjadi diantara sesama anggota, bukan berdasarkan bisnis murni yang melibatkan pihak luar sebagai mitra bisnis koperasi," katanya.
Menurut dia, pajak yang masih diberlakukan terhadap gerakan koperasi karena masih ada aparat tidak memahami kebijakan yang dilahirkan. Akibatnya implementasinya tidak sinkron dan merugikan gerakan koperasi.
Meski ada keuntungan dari usaha koperasi, sumbernya adalah dana sendiri. Karena itu, kebijakan itu sebaiknya diubah, karena SHU memang kurang layak dikenakan pajak. Saat transaksi dengan sesama anggota sebetulnya tidak terjadi penambahan penghasilan. Sebab dana yang dimiliki koperasi adalah milik anggota atau pengurus yang dijadikan modal.